Hutan merupakan kekayaan alam yang dianugerahkan Allah SWT kepada manusia sebagai sumber kehidupan. Karena itu, sudah sewajarnya bila setiap manusia berkewajiban untuk memanfaatkan hutan tersebut secara optimal dan menjaga kelestariannya.
Sayangnya, dalarn perkembanganya, sumber daya alam kususnya hutan ini telah mengalami degradasi yang luar biasa karena berbagai faktor. Di antaranya karena pengolahan hutan yang tidak tepat, pembukaan hutan dalam skala besar untuk pembangunan di luar kehutanan, perambahan, penjarahan, kebakaran, termasuk juga klaim atas kepemilikan tanah di kawasan hutan dari pihak pihak tertentu.
Akibat dari tindakan ini, adalah terancamnya kelestarian sumberdaya alam hayati dan ekosistem, menurunnya kualitas lingkungan hidup serta berkurangnya penerimaan negara dati sektor kehutanan. Memang, tidak dipungkiri, faktor rendahnya tingkat ekonomi masyarakat merupakan hal yang berpengaruh pada faktor rendahnya tingkat kepedulian masyarakat terhadap kelestarian alam (hutan).
Berdasarkan hal tersebut, Perum Perhutani akhirnya menerapkan kegiatan pengelolaan hutan berbasiskan masyarakat (community based forest resource management). Dalam kegiatan ini, masyarakat adalah sebagai pelaku ataupun mitra pemerintah dalam pengelolaan hutan. Kegiatan Inl disebut Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM).
Pasal 151 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan, disebutkan kegiatan social forestry dimaksudkan untuk mewujudkan kelestarian sumberdaya hutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan masyarakat setempat di dalam dan atau sekitar hutan. Pemberdayaan masyarakat setempat itu, dapat di lakukan melalui hutan desa, hutan kemasyarakatan, dan kemitraan.
Apalagi dari pengamatan di lapangan, PHBM ditempuh dalam rangka meningkatkan kemampuan dan kemandirian masyarakat setempat dalam pemanfaatan sumber daya hutan. Dalam PHBM masyarakat dilibatkan secara aktif pada pengelolaan hutan baik itu dalam hal perencanaan maupun pelaksanaan kegiatan kehutanan.
Karenanya, PHBM ini, merupakan upaya membangun kerjasama sinergis antara masyarakat dan pemerintah dalam mengelola hutan. Diharapkan, dari pola pengelolaan ini, masyarakat tidak Iagi merasa sebagai obyek dalam pengelolaan sumber daya hutan.
Sayangnya, masyarakat yang sudah menjadi penggarap di kawasan hutan itu, akhir-akhir ini terusik dengan klaim pihak Keraton Kasepuhan, Kota Cirebon. sejumlah kaki tangan orang orang yang mengaku utusan dari keraton telah memengaruhi para penggarap dengan iming iming akan mendapat kapling garapan tanah di kawasan hutan untuk penanaman pohon jabon (jati kebon).
Bahkan, tindakan itu pun dilanjutkan dengan pembangunan mes/gudang pupuk di petak 33 blok Cidodol dan penarnan pohon jabon di petak di RPH Cipondoh BKPH Cikawung, serta sejumlah tempat lainnya. Kon disi itu, bila dibiarkan dapat mengakibatkan terancamnya perekonomian penggarap.
Padahal, pihak Perhutani KPH Indramayu sebagai pemilik lahan sudah berkerja sama dan memberikan keluasaan bagi penggarap uptuk memanfaatkan lahan di kawasan hutan. Pemanfaatan lahan untuk peningkatan kesejahteraan penggarap itu, misalnya dilakukan pada lahan kayu putih dengan mengubah luas guludan.
Semula, pada tahun 2003, luasan guludan untuk kayu putih itu berjarak 3 m x 1 m. N amun, jarak itu kemudian diubah menjadi 6 m x 1 m, sehingga penggarap dapat memanfaatkan guludan untuk menanam padi maupun palawija lainnya yang memiliki nilai ekonomi.
Yang terpenting, penggarap pun bisa menjaga guludan itu sehingga syarat tumbuh optimal tanaman utama kayu putih bisa optimal. Sejak Oktober 2010, luas guludan itu terus bertambah dan mencapai 9.000 hektare dari sebelumnya yang hanya 40 hektare.
Tentunya, para penggarap itu harus terlebih dulu memiliki kartu tanda anggota (KTA), atau setidaknya sudah terdaftar di register Perum Perhutani KPH Indramayu. Langkah ini, dimaksudkan sebagai antisipasi dari klaim klairn pihak tertentu yang akan menguasai lahan milik Perhutani.
Di sisi lain, dalam pertemuan yang digagas pihak Keraton Kasepuhan dengan mengundang juga berbagai pihak, belum lama ini, Perum Perhutani pun mempersilakan pihak keraton untuk membuktikan klaim kepemilikan tanahnya di kawasan hutan KPH Indramayu, melalui jalur hukum. Hal ini, agar permasalahannya menjadi jelas.
Sejumlah petani penggarappun mempertanyakan klaim yang dikeluarkan pihak Keraton Kasepuhan. “Kami mohon, janganlah ada pihak-pihak yang mernbohongi petani lagi dengan janji-janji memberikan lahan garapan,” kata Adang, petani penggarap asal Kabupaten Subang, yang sudah 11 tahun menggarap tanah lindung di BKPH Sanca.
Adang mengaku, selama menjadi penggarap, sudah tiga kali dirinya dimintai foto kopi KTP nya oleh orang orang yang mengaku utusan keraton. Namun ternyata, janji anji itu tak pernah terealisasi karena orang suruhan tersebut malah melepas tanggungjawabnya.
“Kami menggarap di lahan ini sudah cukup enak. Bahkan, hasil yang diperoleh dari menggarap lahan tumpangsari ini, dapat nenghidupi keluarga,” kata Jaenudin (48 tahun), penggarap Kelompok Tani Rutan KTH) Wanajaya, Cikawung. Bahkan, dari ~asil garapannya itu, anak-anaknya ada yang menjadi seorang anggota Polri, TNI, mahasiswa dan pelajar.
Sebelumnya, Sultan Sepuh XIV Keraton Kasepuhan Cirebon, PRA Arief Natadiningrat mengatakan, bahwa tanah yang diklaim pihaknya memang tanah milik Keraton Kasepuhan berdasarkan peta kadaster 1854-l857. Karenanya, pihaknya pun kemudian nengeluarkan surat hak garap kepada penggarap di Iahan yang merupakan hak turun-temurun Sultan Sepuh Keraton Kasepuhan Cirebon tersebut.
Kabag Humas Pemkab Indramayu, Wawan Idris mengatakan, persoalan yang muncul antara Perum Perhutani KPH Indramayu dengan Keraton Kasepuhan, hendaknya diselesaikan secara bijak dengan tidak mengorbankan para petani penggarap. “Bila masalah itu pun harus berujung ke meja hijau, hendaknya juga tidak menyengsarakan masyarakat sekitar hutan yang menjadi penggarap tersebut,” katanya.
Wawan mengatakan, Pemkab Indramayu memang berkepentingan terhadap Perhutani. Pasalnya, selain mendapatkan pedapatan asli daerah (PAD) dari sektor kehutanan yang mlahnya sekitar Rp 1,3 miliar, juga membuka lapangan kerja. Karenanya, bila kemudian muncul kasus klaim oleh pihak keraton, maka dikhawatirkan hal itupun ikan menimbulkan persoalan sosial lainnya. Kami hanya mengingatkan, jangan mudah diadu domba oleh pihak pihak tertentu, karena dibalik klaim itu ada tujuan tujuan tertentu pula,” ucapnya.
Nama Media : REPUBLIKA
Tanggal : Selasa, 31 Mei 2011/h. 19
Sayangnya, dalarn perkembanganya, sumber daya alam kususnya hutan ini telah mengalami degradasi yang luar biasa karena berbagai faktor. Di antaranya karena pengolahan hutan yang tidak tepat, pembukaan hutan dalam skala besar untuk pembangunan di luar kehutanan, perambahan, penjarahan, kebakaran, termasuk juga klaim atas kepemilikan tanah di kawasan hutan dari pihak pihak tertentu.
Akibat dari tindakan ini, adalah terancamnya kelestarian sumberdaya alam hayati dan ekosistem, menurunnya kualitas lingkungan hidup serta berkurangnya penerimaan negara dati sektor kehutanan. Memang, tidak dipungkiri, faktor rendahnya tingkat ekonomi masyarakat merupakan hal yang berpengaruh pada faktor rendahnya tingkat kepedulian masyarakat terhadap kelestarian alam (hutan).
Berdasarkan hal tersebut, Perum Perhutani akhirnya menerapkan kegiatan pengelolaan hutan berbasiskan masyarakat (community based forest resource management). Dalam kegiatan ini, masyarakat adalah sebagai pelaku ataupun mitra pemerintah dalam pengelolaan hutan. Kegiatan Inl disebut Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM).
Pasal 151 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan, disebutkan kegiatan social forestry dimaksudkan untuk mewujudkan kelestarian sumberdaya hutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan masyarakat setempat di dalam dan atau sekitar hutan. Pemberdayaan masyarakat setempat itu, dapat di lakukan melalui hutan desa, hutan kemasyarakatan, dan kemitraan.
Apalagi dari pengamatan di lapangan, PHBM ditempuh dalam rangka meningkatkan kemampuan dan kemandirian masyarakat setempat dalam pemanfaatan sumber daya hutan. Dalam PHBM masyarakat dilibatkan secara aktif pada pengelolaan hutan baik itu dalam hal perencanaan maupun pelaksanaan kegiatan kehutanan.
Karenanya, PHBM ini, merupakan upaya membangun kerjasama sinergis antara masyarakat dan pemerintah dalam mengelola hutan. Diharapkan, dari pola pengelolaan ini, masyarakat tidak Iagi merasa sebagai obyek dalam pengelolaan sumber daya hutan.
Sayangnya, masyarakat yang sudah menjadi penggarap di kawasan hutan itu, akhir-akhir ini terusik dengan klaim pihak Keraton Kasepuhan, Kota Cirebon. sejumlah kaki tangan orang orang yang mengaku utusan dari keraton telah memengaruhi para penggarap dengan iming iming akan mendapat kapling garapan tanah di kawasan hutan untuk penanaman pohon jabon (jati kebon).
Bahkan, tindakan itu pun dilanjutkan dengan pembangunan mes/gudang pupuk di petak 33 blok Cidodol dan penarnan pohon jabon di petak di RPH Cipondoh BKPH Cikawung, serta sejumlah tempat lainnya. Kon disi itu, bila dibiarkan dapat mengakibatkan terancamnya perekonomian penggarap.
Padahal, pihak Perhutani KPH Indramayu sebagai pemilik lahan sudah berkerja sama dan memberikan keluasaan bagi penggarap uptuk memanfaatkan lahan di kawasan hutan. Pemanfaatan lahan untuk peningkatan kesejahteraan penggarap itu, misalnya dilakukan pada lahan kayu putih dengan mengubah luas guludan.
Semula, pada tahun 2003, luasan guludan untuk kayu putih itu berjarak 3 m x 1 m. N amun, jarak itu kemudian diubah menjadi 6 m x 1 m, sehingga penggarap dapat memanfaatkan guludan untuk menanam padi maupun palawija lainnya yang memiliki nilai ekonomi.
Yang terpenting, penggarap pun bisa menjaga guludan itu sehingga syarat tumbuh optimal tanaman utama kayu putih bisa optimal. Sejak Oktober 2010, luas guludan itu terus bertambah dan mencapai 9.000 hektare dari sebelumnya yang hanya 40 hektare.
Tentunya, para penggarap itu harus terlebih dulu memiliki kartu tanda anggota (KTA), atau setidaknya sudah terdaftar di register Perum Perhutani KPH Indramayu. Langkah ini, dimaksudkan sebagai antisipasi dari klaim klairn pihak tertentu yang akan menguasai lahan milik Perhutani.
Di sisi lain, dalam pertemuan yang digagas pihak Keraton Kasepuhan dengan mengundang juga berbagai pihak, belum lama ini, Perum Perhutani pun mempersilakan pihak keraton untuk membuktikan klaim kepemilikan tanahnya di kawasan hutan KPH Indramayu, melalui jalur hukum. Hal ini, agar permasalahannya menjadi jelas.
Sejumlah petani penggarappun mempertanyakan klaim yang dikeluarkan pihak Keraton Kasepuhan. “Kami mohon, janganlah ada pihak-pihak yang mernbohongi petani lagi dengan janji-janji memberikan lahan garapan,” kata Adang, petani penggarap asal Kabupaten Subang, yang sudah 11 tahun menggarap tanah lindung di BKPH Sanca.
Adang mengaku, selama menjadi penggarap, sudah tiga kali dirinya dimintai foto kopi KTP nya oleh orang orang yang mengaku utusan keraton. Namun ternyata, janji anji itu tak pernah terealisasi karena orang suruhan tersebut malah melepas tanggungjawabnya.
“Kami menggarap di lahan ini sudah cukup enak. Bahkan, hasil yang diperoleh dari menggarap lahan tumpangsari ini, dapat nenghidupi keluarga,” kata Jaenudin (48 tahun), penggarap Kelompok Tani Rutan KTH) Wanajaya, Cikawung. Bahkan, dari ~asil garapannya itu, anak-anaknya ada yang menjadi seorang anggota Polri, TNI, mahasiswa dan pelajar.
Sebelumnya, Sultan Sepuh XIV Keraton Kasepuhan Cirebon, PRA Arief Natadiningrat mengatakan, bahwa tanah yang diklaim pihaknya memang tanah milik Keraton Kasepuhan berdasarkan peta kadaster 1854-l857. Karenanya, pihaknya pun kemudian nengeluarkan surat hak garap kepada penggarap di Iahan yang merupakan hak turun-temurun Sultan Sepuh Keraton Kasepuhan Cirebon tersebut.
Kabag Humas Pemkab Indramayu, Wawan Idris mengatakan, persoalan yang muncul antara Perum Perhutani KPH Indramayu dengan Keraton Kasepuhan, hendaknya diselesaikan secara bijak dengan tidak mengorbankan para petani penggarap. “Bila masalah itu pun harus berujung ke meja hijau, hendaknya juga tidak menyengsarakan masyarakat sekitar hutan yang menjadi penggarap tersebut,” katanya.
Wawan mengatakan, Pemkab Indramayu memang berkepentingan terhadap Perhutani. Pasalnya, selain mendapatkan pedapatan asli daerah (PAD) dari sektor kehutanan yang mlahnya sekitar Rp 1,3 miliar, juga membuka lapangan kerja. Karenanya, bila kemudian muncul kasus klaim oleh pihak keraton, maka dikhawatirkan hal itupun ikan menimbulkan persoalan sosial lainnya. Kami hanya mengingatkan, jangan mudah diadu domba oleh pihak pihak tertentu, karena dibalik klaim itu ada tujuan tujuan tertentu pula,” ucapnya.
Nama Media : REPUBLIKA
Tanggal : Selasa, 31 Mei 2011/h. 19
Comments
Post a Comment