Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) merupakan Program Kementerian BUMN untuk meningkatkan kemampuan para pengusaha kecil agar menjadi tangguh dan mandiri sekaligus pemberdayaan kondisi sosial masyarakat oleh BUMN melalui pemanfaatan dana dari bagian laba BUMN.
Penyaluran dana PKBL Perhutani diprioritaskan untuk Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) yang mempunyai usaha produktif dan Koperasi serta kegiatan usahanya minimal 1 (satu) tahun berpotensi untuk dikembangkan.
Sampai dengan tahun 2010, lebih kurang 1.143 mitra binaan dari LMDH mendapatkan dana bantuan PKBL Perhutani sebesar Rp. 11.748.750.000,-
Penyaluran dana PKBL Perhutani diprioritaskan untuk Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) yang mempunyai usaha produktif dan Koperasi serta kegiatan usahanya minimal 1 (satu) tahun berpotensi untuk dikembangkan.
Sampai dengan tahun 2010, lebih kurang 1.143 mitra binaan dari LMDH mendapatkan dana bantuan PKBL Perhutani sebesar Rp. 11.748.750.000,-
PHBM adalah suatu sistem pengelolaan sumberdaya hutan yang dilakukan bersama oleh Perum Perhutani dan Masyarakat Desa Hutan maupun dengan Pihak lain yang berkepentingan (stakeholder) dengan jiwa berbagi sehingga kepentingan bersama untuk mencapai keberlanjutan fungsi dan manfaat sumberdaya hutan dapat diwujudkan secara optimal dan proporsional.
Melalui PHBM Perhutani bekerjasama dengan masyarakat desa hutan dan pihak-pihak lainnya melaksanakan kegiatan pengelolaan hutan bersama. Kegiatan telah berlangsung sejak tahun 2001, sebagai keberlanjutan dari program program sosial perusahaan sejak dicanangkannya kebijakan Forest for People tahun 1978 di Indonesia. Tidak kurang dari 5.403 desa hutan di pulau Jawa dan Madura berada di sekitar kawasan hutan Perhutani. Sejak tahun 2005 sampai tahun 2010, Perhutani tercatat 5.054 desa hutan atau sekitar 94% dari total desa hutan di Pulau Jawa dan Madura bekerjasama melalui program PHBM.
Luas hutan yang dikerjasamakan menjadi hutan pangkuan desa mencapai 2.250.172 Ha melibatkan lebih kurang 5.456.986 KK tergabung dalam 5.237 Lembaga Masyarakat Desa Hutan dan 746 Koperasi Desa Hutan. Program PHBM menurut masyarakat telah memberikan manfaat berupa:
Penyerapan tenaga kerja desa hutan mencapai 5 juta orang pertahun sampai tahun 2010.
Melalui PHBM Perhutani bekerjasama dengan masyarakat desa hutan dan pihak-pihak lainnya melaksanakan kegiatan pengelolaan hutan bersama. Kegiatan telah berlangsung sejak tahun 2001, sebagai keberlanjutan dari program program sosial perusahaan sejak dicanangkannya kebijakan Forest for People tahun 1978 di Indonesia. Tidak kurang dari 5.403 desa hutan di pulau Jawa dan Madura berada di sekitar kawasan hutan Perhutani. Sejak tahun 2005 sampai tahun 2010, Perhutani tercatat 5.054 desa hutan atau sekitar 94% dari total desa hutan di Pulau Jawa dan Madura bekerjasama melalui program PHBM.
Luas hutan yang dikerjasamakan menjadi hutan pangkuan desa mencapai 2.250.172 Ha melibatkan lebih kurang 5.456.986 KK tergabung dalam 5.237 Lembaga Masyarakat Desa Hutan dan 746 Koperasi Desa Hutan. Program PHBM menurut masyarakat telah memberikan manfaat berupa:
Penyerapan tenaga kerja desa hutan mencapai 5 juta orang pertahun sampai tahun 2010.
Memberi kesempatan berusaha di sektor industri (216 unit usaha); perdagangan (236 unit usaha); pertanian (1746 unit usaha); peternakan (308 unit usaha); perkebunan (404 unit usaha); perikanan (163 unit usaha); jasa (724 unit usaha).
Bagi hasil dari produksi hutan berupa kayu dan non kayu. Realiasi nilai bagi hasil produksi dari tahun 2005 sampai dengan Agustus 2010 nilai bagi hasil produksi kayu dan non kayu yang diterima LMDH adalah Rp. 160,279 milyar.
Pendapatan dari produksi tanaman pangan seperti padi, jagung, kacang-kacangan kegiatan tumpangsari di lahan hutan mencapai Rp. 4.979.455.721,- atau rata-rata Rp. 1 milyar per tahun.
Comments
Post a Comment